Sebuah pertengkaran kecil di depan rumah berujung tragis di Desa Kalimas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial SI (65), warga Desa Kalimas, mengalami luka-luka setelah dianiaya dengan tombak pemukul kelapa pada Rabu (12/3) pagi.

Kapolsek Sungai Kakap, IPDA Dolas Zimmi Saputra Nainggolan, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban melintas menggunakan sepeda motor di depan rumah pelaku berinisial MI (49). Tanpa banyak bicara, MI menghadang korban sambil membawa sebilah parang, alat yang biasa digunakan untuk mengupas pinang.

"Korban dan pelaku sempat terlibat adu mulut, namun perselisihan tersebut berubah menjadi tindak kekerasan. Pelaku memukul kepala, pergelangan tangan kiri, dan tubuh korban menggunakan tombak kayu pemukul kelapa," terang AIPTU Ade, Senin (28/4/2025).

Tak hanya melakukan penganiayaan, pelaku juga merampas dan merusak sepeda motor milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Kakap.

Petugas bergerak cepat. Setelah lebih dari satu bulan melakukan pencarian, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (21/4) sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya di Jalan Parit Banjar, Desa Kalimas. Proses penangkapan dilakukan dengan damai, didampingi oleh Ketua RT setempat serta orang tua pelaku. Pelaku pun mengakui perbuatannya tanpa perlawanan.

Menyikapi kasus ini, Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan penyelesaian masalah secara damai dan tidak main hakim sendiri.

"Kami mengingatkan seluruh warga agar tetap tenang dan tidak mudah tersulut emosi. Perselisihan sebaiknya diselesaikan secara musyawarah atau melalui jalur hukum," lanjut AIPTU Ade.

Ia juga menegaskan bahwa kekerasan tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mendatangkan kerugian besar bagi pelaku.

"Jika terjadi permasalahan, segera laporkan kepada pihak berwajib atau aparat desa setempat. Kami siap membantu warga menyelesaikan masalah secara bijaksana," tegasnya.

Saat ini, MI telah ditahan di Rutan Polsek Sungai Kakap dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Sumber : Humas Polres Kubu Raya
Publisher : Darius Tarigan