Bupati Kubu Raya, Sujiwo, memberikan klarifikasi terkait polemik yang berkembang di tengah masyarakat mengenai dugaan jual beli lahan mangrove di Desa Kubu. Isu tersebut menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial karena adanya tudingan bahwa lahan yang diperjualbelikan termasuk dalam kawasan hutan lindung.

Menanggapi hal tersebut, Sujiwo menegaskan bahwa lahan yang dimaksud bukan merupakan kawasan hutan lindung. Hal ini disampaikan saat dirinya menghadiri peringatan Hari Bumi Sedunia, Selasa (22/4/2025).

"Setelah kami telaah dan cek ulang, lahan itu tidak masuk dalam kategori hutan lindung. Jadi dari sisi itu, tidak ada pelanggaran terhadap kawasan konservasi,” ujar Sujiwo.

Sebagai langkah penanganan awal, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah mengutus Asisten I dan Kepala Badan Kesbangpol untuk melakukan mediasi langsung di lapangan. Berdasarkan hasil mediasi, pemerintah daerah memutuskan untuk membatalkan dokumen Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang terkait, serta memerintahkan pengembalian seluruh dana yang telah diterima dari proses tersebut.

“Kami sudah instruksikan agar SPT dibatalkan dan dana dikembalikan kepada pihak yang menyerahkan. Itu langkah awal kami menyelesaikan masalah ini secara administratif,” tegas Sujiwo.

Lebih lanjut, Sujiwo mengakui bahwa persoalan ini telah memasuki ranah hukum. Ia memastikan bahwa pihaknya tidak akan mencampuri proses penyelidikan dan sepenuhnya menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk menanganinya secara profesional dan objektif.

“Saya tidak akan mengintervensi. Biarkan aparat bekerja sesuai aturan. Tapi kami juga berharap pendekatan hukum bisa memperhatikan bahwa ini bisa menjadi momentum pembinaan, bukan sekadar penghukuman,” katanya.

Sujiwo juga mengungkapkan bahwa penjualan lahan oleh pemerintah desa sebelumnya diklaim sebagai upaya untuk menambah pendapatan asli desa. Namun ia menegaskan, jika itu benar untuk kepentingan desa, maka harus dipastikan tidak ada pihak—termasuk kepala desa—yang mengambil keuntungan pribadi dari transaksi tersebut.

“Saya sudah sampaikan kepada kepala desa bahwa jika itu dilakukan atas nama desa, tidak boleh ada motif pribadi. Dan kepala desa telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang yang sudah diterima,” ungkapnya.

Sebagai penutup, Bupati Sujiwo berharap agar peristiwa ini bisa menjadi pembelajaran penting, khususnya dalam tata kelola aset dan kebijakan publik di tingkat desa.

“Ini menjadi pelajaran bersama agar ke depan kita bisa lebih hati-hati dan bertanggung jawab dalam mengambil kebijakan, terlebih yang menyangkut kepentingan publik,” tutup Sujiwo. (tim liputan)