Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya melaksanakan rekonstruksi kasus perkelahian berdarah yang menewaskan satu pemuda di Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Rekonstruksi yang digelar di Mapolres Kubu Raya pada Jumat, 25 April 2025 ini memperagakan total 65 adegan.
Kejadian tragis itu terjadi pada Kamis malam, 27 Maret 2025, sekitar pukul 23.45 WIB, menghebohkan warga setempat. Duel maut antara SF (24) dan DN (23) berakhir dengan meninggalnya SF setelah bertarung menggunakan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade, menjelaskan bahwa rekonstruksi bertujuan untuk memperjelas rangkaian kejadian sekaligus memastikan perkelahian tersebut memang merupakan duel satu lawan satu.
“Rekonstruksi ini penting untuk mendalami jalannya peristiwa dan menegaskan bahwa duel terjadi antara dua orang dengan senjata tajam,” kata Ade di Mapolres Kubu Raya, Jumat sore.
Hasil autopsi dan pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa korban mengalami beberapa luka tusuk, termasuk di kepala dan paha kiri. Luka di paha tersebut menyebabkan pendarahan hebat yang berujung pada kematian korban.
“Dari hasil autopsi, luka di paha kiri korban menjadi faktor utama yang menyebabkan pendarahan fatal hingga meninggal dunia,” ujar Ade.
Ia menambahkan bahwa penyidikan sejauh ini tidak menemukan unsur dendam dalam kejadian tersebut. Adu mulut yang berujung panas spontan disebut sebagai pemicu utama perkelahian.
“Tidak ditemukan motif dendam. Ini murni akibat cekcok spontan yang berakhir tragis,” tambahnya.
Saat ini, DN telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polres Kubu Raya. DN dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, atau subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, hadir pula tim penyidik, jaksa penuntut umum, serta kuasa hukum tersangka untuk memastikan proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Diharapkan, melalui rekonstruksi ini, fakta-fakta dalam perkara dapat terungkap secara lebih terang dan objektif.
Publisher : Darius Tarigan
Tidak ada komentar
Posting Komentar