Selama sepekan pelaksanaan Operasi Keselamatan Kapuas 2026, Polres Ketapang mencatat sebanyak 293 pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya. Dari jumlah tersebut, petugas memberikan 8 sanksi tilang dan 285 teguran kepada para pengendara.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kasat Lantas Polres Ketapang AKP Yunita Puspita Sari, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.
“Penindakan lebih mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui teguran yang bersifat edukatif, sosialisasi, serta imbauan agar masyarakat selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Ia menyebutkan, sejumlah pelanggaran yang paling banyak ditemukan meliputi pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak membawa kelengkapan surat kendaraan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta pelanggaran rambu dan marka jalan.
Selama operasi berlangsung, personel Polres Ketapang juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi tertib berlalu lintas kepada pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat, di sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan.
Polres Ketapang mengimbau masyarakat agar menjadikan Operasi Keselamatan Kapuas 2026 sebagai momentum untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas. Dengan mematuhi peraturan yang berlaku, diharapkan dapat tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Ketapang.
Sumber : Humas Polres Ketapang
Publisher : Meirina Elisabeth Br Sebayang


Tidak ada komentar
Posting Komentar