Jajaran Polsek Marau, Polres Ketapang, kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang. Seorang pria berinisial S (67) diamankan di kediamannya di Desa Randai, pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, setelah kedapatan menguasai narkotika jenis sabu.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Marau IPDA Septo Suria, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di salah satu rumah di Desa Randai.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Dengan disaksikan perangkat desa dan warga setempat, kami melakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 30 plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat total 6,19 gram bruto beserta sejumlah perlengkapan lainnya,” ujar IPDA Septo, Senin (9/2/2026).
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Marau.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sumber : Humas Polres Ketapang
Publisher : Meirina Elisabeth Br Sebayang


Tidak ada komentar
Posting Komentar