Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya melalui Tim Labubu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dua pemuda berinisial FN (24) dan SN (24) berhasil diamankan saat berada di sebuah rumah di Kecamatan Sungai Raya.
Kedua pria yang diketahui berasal dari Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat tersebut diduga kerap menggunakan rumah itu sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus yang berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Berawal dari informasi masyarakat, Tim Labubu Satresnarkoba kemudian melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Setelah mengantongi identitas dan memastikan keberadaan target, tim langsung bergerak menuju lokasi," ujar Ade, Kamis (15/1/2026).
Setibanya di lokasi, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua pelaku.
"Pada saat penangkapan, tim menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang masih berada di tangan kiri FN. Selain itu, petugas juga menemukan satu paket klip transparan berisi sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok Marlboro Filter Black," jelasnya.
Berdasarkan hasil penimbangan, total sabu yang diamankan dari kedua pelaku memiliki berat bruto 0,43 gram.
Dalam pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara, FN dan SN mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka. Keduanya menyebut sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial R yang berada di wilayah Pontianak Timur.
"Pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Saat ini, FN dan SN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus," tegas Ade.
Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melakukan pelanggaran serupa di wilayah hukum Kubu Raya.
Atas perbuatannya, FN dan SN terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara yang berat.

Tidak ada komentar
Posting Komentar