Kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menyeruak di Kabupaten Sekadau. Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut berlangsung tak jauh dari kawasan wisata ikonik Lawang Kuari di Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir—salah satu destinasi kebanggaan masyarakat setempat.
Video yang diterima redaksi pada 2 Oktober 2025 memperlihatkan kegiatan tambang emas ilegal yang kian marak. Kondisi ini memicu keprihatinan warga, mengingat kawasan wisata bersejarah itu kini terancam rusak dan citra pariwisata daerah ikut tercoreng.
Seorang warga berinisial IW menuturkan kepada awak media, Jumat (3/10), bahwa mulusnya operasi PETI tersebut diduga kuat karena ada bekingan oknum aparat penegak hukum serta pejabat lokal.
“Para penambang bekerja seolah kebal hukum. Mereka bahkan menyampaikan kepada masyarakat, jangan takut karena ada aparat yang menjaga. Media luar Sekadau pun tidak akan berpengaruh,” ujar IW.
Tak hanya itu, IW juga menyinggung soal dugaan keterlibatan jaringan mafia migas yang menyuplai BBM subsidi jenis solar ke lokasi tambang. Pasokan tersebut, menurutnya, diduga difasilitasi oleh oknum aparat sehingga aktivitas tambang berjalan lancar tanpa hambatan.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah publik:
1. Jika benar ada oknum aparat yang menjadi pelindung, siapa yang bertanggung jawab?
2. Jika solar subsidi disalurkan ke PETI, siapa yang mengawasi distribusinya?
3. Jika pejabat lokal ikut melindungi, bagaimana peran pengawasan pemerintah dijalankan?
Desakan agar pemerintah pusat turun tangan semakin menguat. Banyak pihak menilai persoalan ini tak cukup disikapi dengan retorika. Presiden, Kapolri, dan kementerian terkait diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aparat maupun pejabat daerah yang diduga terlibat.
“Rakyat kecil hanya menunggu ketegasan pemerintah, bukan sekadar janji,” tegas IW.
Hingga berita ini dipublikasikan, Polda Kalbar maupun Polres Sekadau belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan keterlibatan aparat dalam aktivitas PETI di sekitar kawasan wisata Lawang Kuari. Redaksi juga masih menunggu hak jawab, klarifikasi, serta koreksi dari pihak-pihak yang disebut sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Sumber : Aktivis Peduli Lingkungan
Publisher : Darius Tarigan
Tidak ada komentar
Posting Komentar