Polsek Mempawah Hulu, jajaran Polres Landak Polda Kalbar, terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, Sabtu (18/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut, Aipda Ria Latif mengajak masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar, mengingat kebiasaan tersebut masih sering dilakukan warga saat memasuki musim kemarau.
“Kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan. Cara itu memang sudah menjadi tradisi sebagian warga saat membuka lahan, namun jelas melanggar hukum dan berisiko menimbulkan bencana kabut asap,” ungkap Aipda Ria Latif.
Dengan membawa spanduk imbauan, Aipda Ria Latif menegaskan bahwa larangan membakar hutan dan lahan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia berharap masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla.
“Kami akan terus bekerja sama dengan pihak terkait agar permasalahan karhutla di wilayah Kecamatan Mempawah Hulu dapat diminimalisir,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Mempawah Hulu Ipda Paskarianto, menyampaikan bahwa jajaran kepolisian akan terus bersinergi dengan instansi terkait serta melibatkan kepala desa dan perangkatnya dalam upaya pencegahan karhutla.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak untuk mengajak masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Harapannya, dengan sosialisasi ini masyarakat semakin sadar akan dampak dan bahaya karhutla,” pungkas Kapolsek.
Publisher : Darius Tarigan
Tidak ada komentar
Posting Komentar