Insiden penikaman mengejutkan terjadi di Warung milik warga bernama Lorianus di Kampung Sesungai, Dusun Senunuk, Desa Agak, Kecamatan Sebangki, Kabupaten Landak, pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku berinisial S.K., seorang karyawan PT. Satria Multi Sukses (SMS), tiba-tiba menyerang Lorianus dengan pisau saat berada di dapur warung tersebut.

Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H., membenarkan peristiwa tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh petugas gabungan dari Polres Landak bersama warga sekitar.

Penusukan berawal dari permintaan warga bernama Pak Ayu, yang meminta bantuan pengobatan spiritual untuk pelaku S.K., yang sering mengalami kesurupan. Setelah dilakukan pengobatan di mess karyawan PT. SMS, pelaku meminta ikut pulang ke pondok milik korban.

Di warung, saat keduanya berada di dapur dan korban hendak menuangkan minyak, pelaku tiba-tiba mengambil pisau dan menikam korban. Korban sempat menangkis tusukan pertama, namun serangan kedua mengenai bagian lehernya.

Meski terluka parah, korban masih sempat berlari keluar warung dan meminta pertolongan warga. Ia langsung dibawa ke Puskesmas Senakin dan kemudian dirujuk ke RSUD Landak untuk perawatan lebih lanjut.

Manajer PT. SMS, Jon Adi Chandra, segera melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian. Saat ini, motif pasti penikaman masih didalami oleh penyidik, termasuk kemungkinan adanya gangguan kejiwaan pada pelaku.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Landak bersama barang bukti pisau. Ia dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat atau Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

“Kami akan mendalami lebih lanjut motif dan kondisi psikologis pelaku. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu korban dan turut mengamankan pelaku,” ujar AKP Heri Susandi.

Sumber : Humas Polres Landak 
Publisher : Darius Tarigan