Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong menggelar operasi gabungan bersama sejumlah instansi terkait, yakni Kantor Bea dan Cukai Entikong, Koramil 1204-02 Sekayam, Polsek Sekayam, serta Badan Intelijen Negara (BIN) wilayah Kalimantan Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Entikong, Henry Dermawan Simatupang, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah dan menindak potensi pelanggaran keimigrasian serta menjaga keamanan masyarakat di kawasan perbatasan.

"Operasi gabungan ini kami lakukan untuk mendeteksi sekaligus mencegah pelanggaran keimigrasian dan potensi pelanggaran lain, sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi. Selain itu, ini juga bagian dari upaya menjaga keutuhan NKRI," ujar Henry, Kamis (19/6/2025).

Henry menambahkan, terdapat dua Pos Lintas Batas Tradisional (PLBT) di wilayah kerja Imigrasi Entikong yang selama ini menjadi fokus pengawasan bersama antarinstansi.


Sementara itu, Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Entikong, Rudianto Girsang, menjelaskan bahwa operasi kali ini dilaksanakan di Pos Lintas Batas Bantan, yang menghubungkan Kecamatan Sekayam dengan Desa Mapu, Malaysia.

"Dari hasil pengawasan, tidak ditemukan aktivitas perlintasan ilegal melalui jalur tradisional di Kecamatan Sekayam," ungkap Rudianto.

Meski tak ditemukan pelanggaran langsung, lanjut Rudianto, tim berhasil mengumpulkan sejumlah informasi dari masyarakat yang mengindikasikan potensi pelanggaran di masa mendatang. Hal ini akan menjadi bahan evaluasi dan antisipasi bagi seluruh instansi yang terlibat.

Rudianto juga menekankan bahwa kegiatan ini tidak hanya berfokus pada penindakan, namun juga memperkuat sinergi antarinstansi serta membangun komunikasi dengan masyarakat di sekitar perbatasan demi menjaga stabilitas dan keamanan kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia.

Sumber : Agus Alfian 
Publisher : Darius Tarigan