Seorang pria berinisial SK (33) akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Ketapang setelah buron dan melarikan diri ke Jawa Timur. SK diduga menggelapkan uang hasil penjualan sembako milik perusahaan tempatnya bekerja sebagai sales.
Korban, NS (47), seorang manajer perusahaan distribusi sembako asal Pontianak, melaporkan SK pada 23 April 2025. SK diketahui telah menjual barang ke sejumlah toko di Kecamatan Sandai namun tidak menyetorkan hasil penjualan senilai lebih dari Rp356 juta.
“Pelaku justru menggelapkan seluruh hasil penjualan tersebut,” jelas Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., mewakili Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., pada Selasa (29/04/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan SK berhasil dilacak di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Ia ditangkap pada 27 April 2025 di sebuah rumah persembunyian. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa nota penjualan, tagihan, dan satu unit mobil minibus Avanza.
AKP Ryan menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menginventarisasi barang bukti tambahan. Ia menegaskan bahwa Polres Ketapang akan selalu merespons cepat laporan masyarakat dan menangani setiap kasus secara profesional.
Publisher :Darius Tarigan
Tidak ada komentar
Posting Komentar