Aksi cepat Tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial RN alias Duan (28), warga Kecamatan Sungai Raya, diringkus di rumahnya tanpa perlawanan setelah terbukti mencuri sebuah sepeda motor Honda Beat putih bernomor polisi KB 2982 MX.

Penangkapan berlangsung pada Kamis pagi (17/4/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas yang menggerebek kediaman RN langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti motor curian. Tanpa banyak bicara, RN digelandang ke Mapolres Kubu Raya untuk diperiksa lebih lanjut.

Kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan motornya pada Kamis sore (6/4/2025). Motor tersebut diparkir di samping rumah di kawasan Jalan Rasau Jaya, Desa Rasau Jaya 1. Saat hendak keluar rumah sekitar pukul 16.00 WIB, korban mendapati kendaraannya raib.

"Korban melapor ke Polres dan menyebut kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta," ujar Kasubsi Penmas AIPTU Ade, mewakili Kasat Reskrim IPTU Hafiz Febrandani, Jumat (18/4/2025).


Tak butuh waktu lama, Tim Jatanras langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan intensif. Hasilnya, RN pun teridentifikasi sebagai pelaku utama dan berhasil diamankan.

“Dalam interogasi awal, RN mengakui perbuatannya,” lanjut Ade.

Polisi kini masih mendalami apakah RN juga terlibat dalam aksi kejahatan serupa di lokasi lainnya. Penyidikan pun terus dikembangkan.

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan, terutama di lokasi terbuka. “Pastikan motor terkunci stang dan kunci tidak tertinggal,” pesan Ade.

RN kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sumber : Humas Polres Kubu Raya 
Publisher : Darius Tarigan