Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S alias B diamankan pada Senin (14/04/2025) sekitar pukul 19.10 WIB di Desa Sendoyan, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas. Ia diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas peredaran narkoba di daerah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Penggeledahan yang disaksikan langsung oleh warga setempat menghasilkan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
Enam paket sabu seberat bruto 20,99 gram
Satu timbangan digital mini
Satu kantong plastik besar berisi 100 lembar plastik klip kosong
Satu unit handphone Vivo Y01A warna Sapphire Blue
Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti merupakan miliknya. Saat ini ia telah diamankan di Polres Sambas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap pelaku. Proses yang telah dilakukan termasuk pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, tes urine terhadap pelaku, serta penyitaan barang bukti.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Sadoko Kasih Wiyono menyampaikan terima kasih atas peran aktif masyarakat dalam memberantas narkoba. Ia juga mengimbau agar masyarakat terus bersinergi dengan kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika.
Sumber : Humas Polres Sambas
Publisher : Darius Tarigan
Tidak ada komentar
Posting Komentar