Sebanyak 927 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Terdiri dari 338 CPNS dan 589 PPPK, Pontianak menjadi daerah pertama di Kalimantan Barat yang menyerahkan SK tersebut.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, di halaman Kantor Wali Kota, Rabu (30/4/2025). Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya dedikasi dan tanggung jawab para ASN dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik.
“Sebagai ASN, kita adalah pelayan masyarakat. Maka layani dengan sepenuh hati, karena keberadaan kita ditujukan untuk membantu dan memberi solusi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya memahami peraturan perundang-undangan, khususnya UU ASN No. 5 Tahun 2014, sebagai dasar pelaksanaan tugas.
Wali Kota turut mengapresiasi para tenaga honorer yang kini resmi diangkat sebagai ASN dan PPPK. Menurutnya, ini adalah bentuk kepastian hukum dan penghargaan atas pengabdian mereka selama ini.
Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, menyampaikan bahwa pengangkatan ini merupakan awal dari perjalanan karier ASN yang penuh tanggung jawab.
Ia menjelaskan tiga tugas utama ASN sesuai UU No. 20 Tahun 2023, yakni: menjalankan kebijakan pemerintah, memberikan pelayanan terbaik sesuai tugas masing-masing, serta menjaga keutuhan NKRI.
“ASN harus adaptif terhadap tantangan global yang bersifat VUCA—Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity—dan menjawabnya dengan VUCA positif: Vision, Understanding, Clarity, dan Agility,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan para CPNS untuk menjaga integritas selama masa percobaan, karena pelanggaran di tahap ini dapat berakibat pemberhentian.
Sumber : Prokopim/Kominfo
Publisher : Darius Tarigan
Tidak ada komentar
Posting Komentar