Guna menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang aman serta nyaman, Polsek Sebangki menggelar razia terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong, Sabtu (19/4/2025). 
Kegiatan yang berlangsung di depan Mako Polsek Sebangki ini mendapat dukungan luas dari masyarakat.

Razia dilakukan menyusul banyaknya keluhan warga terkait kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot tidak standar tersebut. Dalam razia ini, para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.

Ps. Kapolsek Sebangki, Ipda Paskarianto, mewakili Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., menyatakan bahwa penertiban ini merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat.

“Langkah ini bukan semata-mata penegakan hukum, tapi juga bentuk perhatian kami terhadap kenyamanan warga. Suara bising knalpot brong telah menjadi sumber keresahan, terutama pada malam hari,” ungkap Ipda Paskarianto.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk konsistensi Polri dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan ketenangan lingkungan.

Tanggapan positif datang dari masyarakat. Salah satu warga menyatakan,  merasa lebih tenang dengan adanya penertiban ini. 

"Suara knalpot brong sangat mengganggu, apalagi kalau melintas saat kami sedang istirahat", ungkapnya.


Melalui kegiatan ini, Polsek Sebangki berharap dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin dalam berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas demi menciptakan suasana yang kondusif di wilayah Kecamatan Sebangki.

Sumber : Humas Polres Landak
Publisher : Darius Tarigan