Dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Ketapang, Polsek Matan Hilir Selatan melalui Bhabinkamtibmas Desa Pesaguan Kanan melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat dengan tema "Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan Undang-Undang Tentang Narkoba" di Ruang Pertemuan Kantor Desa Pesaguan Kiri, Kecamatan Matan Hilir Selatan.
Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri sekitar 30 peserta dari kalangan masyarakat Desa Pesaguan Kiri. Hadir pula dalam kegiatan ini Camat Matan Hilir Selatan Abdurani, S.Pd., M.Pd., Kasi Trantib Kecamatan Anwar, S.Pd., Kepala Desa M. Amin, Ketua BPD Iwan, Pendamping Desa Ahmad Sani, Babinsa Sertu Tumiyo, serta Kepala Puskesmas drg. Tiomida Sartika yang turut berperan sebagai narasumber.
Bripka Arif Permata Hidayah Tullah, Bhabinkamtibmas Desa Pesaguan Kanan, dalam penyuluhannya mengedukasi masyarakat tentang jenis-jenis narkotika, tanda-tanda penyalahgunaan, dampak negatif bagi kesehatan dan kehidupan sosial, serta penjelasan tentang UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas kami dalam pembinaan masyarakat dan wujud kepedulian Polri terhadap generasi muda serta masyarakat luas. Kami berharap agar semua elemen masyarakat dapat bekerjasama memberantas penyalahgunaan narkoba sejak dini,” ujar Bripka Arif.
Kepala Puskesmas Pesaguan, drg. Tiomida Sartika, juga menekankan pentingnya edukasi kesehatan dalam pencegahan narkoba, serta mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi penggunaan narkoba di lingkungan mereka.
Kapolsek Matan Hilir Selatan melalui Humas Polres Ketapang memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Harapannya, penyuluhan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Publisher : Darius Tarigan


Tidak ada komentar
Posting Komentar