Sebagai bentuk dukungan terhadap konservasi satwa liar dan pelestarian lingkungan hidup, Polsek Air Besar turut mendampingi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat dalam kegiatan pelepasliaran satwa dilindungi di kawasan Penyangga Hutan Lindung Riam Ansiang, Desa Sekuju, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Polhut BKSDA Kalbar Paramita Rosandi, S.Hut., bersama Kepala Resort BKSDA Serimbu, M. Sardi, S.Hut., serta dihadiri oleh perwakilan Forkopimcam, aparat desa, dan tim Wildlife Rescue Unit (WRU). Dari Polsek Air Besar, hadir AIPDA Edy Sanfransiaco dan Bhabinkamtibmas AIPDA Dwi Oktariza.
Satwa-satwa yang dilepasliarkan meliputi 8 ekor Kadal Borneo (Lanthanotus borneensis), 5 ekor kura-kura, dan 1 ekor labi-labi. Satwa tersebut sebelumnya telah melalui proses rehabilitasi di kandang transit milik BKSDA Kalbar dan dinyatakan sehat oleh Dinas Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Barat.
Satwa ini merupakan hasil sitaan dari Polresta Pontianak serta penyerahan sukarela dari warga yang peduli terhadap kelestarian satwa endemik. Langkah ini sejalan dengan amanat UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Air Besar IPTU Mohammad Ibrahim Malik, S.H., menyampaikan bahwa keterlibatan Polri dalam konservasi merupakan bagian dari tanggung jawab sosial serta upaya menjaga keseimbangan ekosistem.
“Kadal Borneo adalah spesies langka yang sangat penting bagi keseimbangan alam. Kasus perdagangan ilegal satwa ini pernah terjadi di beberapa kota besar, dan tujuan akhirnya adalah pasar gelap internasional. Oleh karena itu, kami berkomitmen mendukung setiap upaya pelestarian,” jelas Kapolsek.
Melalui kegiatan ini, sinergi antara aparat, lembaga konservasi, dan masyarakat diharapkan dapat terus terjalin demi menjaga kekayaan hayati Kalimantan Barat.
Publisher : Darius Tarigan
Tidak ada komentar
Posting Komentar