Dalam rangka menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, Polres Landak menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Penggunaan Knalpot Brong pada Kamis (17/4/2025) di aula BKPM Polres Landak. Rakor ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari instansi pemerintah, aparat penegak hukum, hingga tokoh masyarakat.
Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K dalam sambutannya menyampaikan bahwa persoalan knalpot brong tidak bisa ditangani sendiri oleh kepolisian, tetapi harus melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Kami ingin mengubah persepsi bahwa knalpot brong itu keren. Faktanya, itu adalah pelanggaran hukum yang meresahkan publik,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pencegahan kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkotika sejak dini. “Tidak perlu menunggu ada pelaku atau korban untuk bertindak. Lebih baik kita mencegah bersama,” tambahnya.
Sejumlah pihak turut menyampaikan komitmennya, termasuk tokoh adat dari DAD Landak yang menegaskan bahwa pelanggaran berupa penggunaan knalpot brong bisa dikenakan sanksi pidana maupun sanksi adat.
“Kalau perlu, kendaraan dengan knalpot brong dimusnahkan,” tegas salah satu tokoh.
Kasat Pol PP dan perwakilan Dishub juga mendorong kolaborasi antarinstansi serta meminta pemilik kafe dan kost untuk ikut serta menjaga ketertiban, baik melalui pendataan maupun pengawasan terhadap aktivitas pengunjung.
Dengan semangat kolaboratif, seluruh peserta Rakor sepakat untuk bersama-sama mewujudkan Landak sebagai wilayah Zero Knalpot Brong melalui pendekatan edukatif, persuasif, dan tindakan tegas.
Publisher : Darius Tarigan
Tidak ada komentar
Posting Komentar