Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pelaku jaringan sabu melalui jalur perairan berhasil ditangkap, yakni HS (29), seorang residivis, dan SI alias Banpol (69), yang diduga sebagai pemasok utama.

Penangkapan berlangsung pada Rabu (16/04) sekitar pukul 15.30 WIB di Desa Padang Tikar, Kecamatan Batu Ampar. HS diringkus lebih dulu di depan sebuah ruko, dan dari saku celananya ditemukan tiga paket sabu seberat 0,67 gram, uang tunai Rp550 ribu, serta dua ponsel.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyampaikan bahwa HS mengaku sabu tersebut akan dijual secara eceran. Berdasarkan pengakuannya, petugas kemudian mengamankan SI di rumahnya tanpa perlawanan.

Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut diketahui berasal dari WI, seorang bandar yang melarikan diri dengan cara terjun ke sungai besar di Batu Ampar saat hendak ditangkap. Hingga kini, petugas masih memburu WI.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Kapolres Kubu Raya, AKBP Kadek Ary Mahardika, bahwa tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Aiptu Ade.

Ia menambahkan bahwa selain tindakan tegas, Polres Kubu Raya juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat bersama tokoh agama dan pemuda demi mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda.

Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber : Humas Polres Kubu Raya
Publisher : Darius Tarigan