Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang mengamankan seorang wanita berinisial I (36), yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak majikannya yang masih balita.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, D (30), warga Kecamatan Delta Pawan, melaporkan kejadian tersebut pada Minggu (13/04/2025). Saat itu, pelapor tengah bekerja di luar rumah, sementara pelaku I menjaga anak-anaknya di rumah.
Sekitar pukul 18.41 WIB, pelapor memantau kondisi rumah melalui CCTV yang tersambung ke ponsel. Ia terkejut melihat tayangan yang menunjukkan terduga pelaku menjambak rambut anaknya yang berusia 1 tahun 8 bulan, serta memaksa memasukkan botol susu ke mulut korban hingga korban menangis.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti awal termasuk rekaman CCTV, pelaku berhasil diamankan pada Rabu (16/04/2025). Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan rekaman CCTV sebagai penguat dugaan. Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 80 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kami tegaskan bahwa Polres Ketapang akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak. Anak adalah aset bangsa yang harus kita jaga bersama,” tegas AKP Ryan.
Publisher : Darius Tarigan
Tidak ada komentar
Posting Komentar