Seorang pria berinisial ZI (38), warga Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya, ditangkap polisi usai mencuri empat unit injektor Common Rail milik konsumen PT Solusi Sahabat Akurasi, sebuah bengkel di Jalan Ahmad Yani II, KM 5,4, Sungai Raya.

Aksi pencurian terjadi pada Kamis, 21 November lalu, sekitar pukul 12.40 WIB. ZI yang ternyata adalah mantan karyawan bengkel, diam-diam mengambil injektor milik pelanggan yang sedang servis, kemudian menghubungi konsumen secara langsung untuk menerima pembayaran tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.

“Pelaku menerima uang sebesar Rp6,4 juta dari konsumen, namun dana tersebut tidak disetorkan ke bengkel, melainkan digunakan untuk keperluan pribadi,” ungkap AIPTU Ade, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Kamis (17/4).


Setelah penyelidikan, ZI berhasil ditangkap di rumahnya di Pal Sembilan, Rabu (16/4), tanpa perlawanan. Kini ia ditahan di Polsek Sungai Raya dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Sumber : Humas Polres Kubu Raya
Publisher : Darius Tarigan