Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak resmi menahan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalimantan Barat berinisial S, bersama seorang lainnya berinisial AL, terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan jaringan serat optik tahun 2022.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo, menyampaikan bahwa pada Selasa, 29 April 2025, telah dilaksanakan tahap dua, yakni pelimpahan barang bukti dan dua orang tersangka kepada jaksa penuntut umum.

“Kedua tersangka, yakni S selaku Kadis Kominfo Kalbar dan AL sebagai pelaksana proyek, ditahan setelah ditemukan bukti awal keterlibatan mereka dalam penyimpangan proyek pengadaan serat optik untuk peningkatan jaringan internet antar instansi pemerintah provinsi,” ujar Dwi.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

“Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan lebih dari Rp3 miliar,” tegasnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Pontianak, Salomo Saing, menambahkan bahwa proyek pengadaan jaringan internet ini telah dimulai sejak 2021. Pemerintah Provinsi Kalbar saat itu menggunakan sistem e-katalog dengan anggaran lebih dari Rp6 miliar dan pembayaran bulanan sekitar Rp500 juta.

Pada 2022, Dinas Kominfo Kalbar kembali melakukan pembelanjaan melalui e-katalog dengan pagu awal lebih dari Rp5 miliar. Anggaran tersebut kemudian mengalami penambahan melalui addendum menjadi Rp5,7 miliar, guna menjangkau 50 organisasi perangkat daerah (OPD), naik dari sebelumnya 40 OPD.

Namun, menurut Salomo, proses pengadaan dilakukan tanpa lelang sebagaimana mestinya.

“Perusahaan penyedia, PT Borneo Cakrawala Media, langsung ditunjuk oleh Dinas Kominfo Kalbar tanpa proses lelang. Padahal, kegiatan ini telah dirancang sejak Desember 2021,” jelas Salomo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya.

Sumber : Desta
Publisher : Darius Tarigan