Sebagai bentuk dukungan terhadap program Zero Brong Rajawali yang tengah digalakkan Polres Landak, Polsek Sengah Temila turun langsung memberikan edukasi kepada para pemilik bengkel dan montir sepeda motor terkait larangan penggunaan serta pemasangan knalpot brong, Sabtu (19/4/2025).

Kapolsek Sengah Temila, Ipda Bernadus Didy Kusnadi, S.H., M.H., atas arahan Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa langkah ini bersifat preventif dan edukatif dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang lebih baik.

“Kami mengajak para pelaku usaha bengkel untuk tidak menjual atau memasang knalpot brong. Selain tidak sesuai aturan, suaranya sangat mengganggu masyarakat. Kami ingin bangun kesadaran bersama bahwa kenyamanan itu tanggung jawab kita semua,” jelas Ipda Bernadus.

Dalam kegiatan ini, petugas menyampaikan secara langsung risiko hukum serta dampak sosial dari penggunaan knalpot tidak standar, sekaligus mengajak para montir dan pemilik bengkel untuk menjadi bagian dari solusi dengan menolak praktik pemasangan knalpot brong.

Kapolsek menegaskan, jika masih ditemukan pihak-pihak yang membandel, maka penindakan tegas akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami sangat berharap kerja sama aktif dari para pemilik bengkel. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi bagaimana kita bersama-sama menjaga ketenangan lingkungan dan menciptakan ruang publik yang aman,” tutupnya.

Sosialisasi ini mendapat tanggapan positif dari sejumlah pemilik bengkel, yang menyatakan siap mendukung program kepolisian demi menciptakan kenyamanan bersama di wilayah Sengah Temila.

Sumber : Humas Polres Landak
Publisher : Darius Tarigan