Pemerintah Kota Pontianak bersama DPRD Kota Pontianak resmi menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Tiga di antaranya merupakan usulan dari Wali Kota, yakni revisi Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, revisi Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyandang Disabilitas, serta Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sementara satu Raperda merupakan inisiatif DPRD, yaitu tentang Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan kerja sama yang baik dalam pembentukan peraturan tersebut.

“Perda yang disepakati ini akan menjadi pijakan penting dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan publik,” ujar Edi usai menyampaikan pendapat akhir di Ruang Paripurna DPRD, Rabu (30/4/2025).

Menurutnya, kehadiran perda tidak hanya sebagai pedoman bagi pemerintah, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam berpartisipasi aktif membangun kota.


Edi juga menyoroti pentingnya proses demokratis selama pembahasan berlangsung. Perbedaan pandangan yang muncul, kata dia, merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat demi menyempurnakan setiap produk hukum daerah.

“Kami teguh dalam komitmen untuk menegakkan peraturan yang disepakati, demi menciptakan tata kelola yang lebih tertib dan kota yang lebih nyaman bagi warganya,” tutupnya.

Sumber : Prokopim 
Publisher : Darius Tarigan