Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tematik Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat. Penyerahan laporan tersebut berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Kalbar, Jumat (6/2/2026).

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., yang hadir mewakili Gubernur Kalbar, menegaskan bahwa LHP tematik memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK merupakan bagian penting dari proses evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ia menyebut setiap temuan dan rekomendasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi sarana pembelajaran untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah.

“Catatan dan rekomendasi BPK merupakan instrumen evaluasi yang sangat bernilai untuk mendorong perbaikan kinerja pemerintahan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Harisson juga menyampaikan komitmen Pemprov Kalbar untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara sungguh-sungguh. Ia menegaskan akan mengawal proses tindak lanjut serta menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar melakukan perbaikan secara nyata, terukur, dan tepat waktu.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah harus memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

“Akuntabilitas tidak sekadar soal laporan keuangan, tetapi memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kalbar,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Pemprov Kalbar menerima empat LHP tematik yang meliputi pengelolaan aset daerah, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada sektor pertambangan, pengelolaan pajak dan retribusi daerah, serta belanja daerah.

Harisson juga menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Kalbar atas profesionalisme dan integritas selama proses pemeriksaan berlangsung.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Dr. Sri Haryati, S.E., M.M., CSFA., CRMP., menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan amanat undang-undang yang wajib dilaksanakan setiap tahun untuk memastikan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara berjalan sesuai ketentuan.

Ia menyampaikan bahwa ruang lingkup pemeriksaan mencakup berbagai sektor strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk kepatuhan terhadap peraturan serta kinerja pemerintah daerah dan BUMD.

Sri Haryati juga mengungkapkan masih terdapat sejumlah catatan yang perlu mendapat perhatian serius, di antaranya pengelolaan lingkungan pertambangan, optimalisasi penerimaan pajak daerah, manajemen aset, ketahanan pangan, belanja daerah, serta kinerja Bank Pembangunan Daerah.

Menurutnya, temuan tersebut perlu segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan risiko terhadap keuangan daerah maupun kualitas pelayanan publik.

Ia berharap LHP tematik ini dapat menjadi pijakan bersama dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah menuju sistem yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Sumber : Adpim Prov Kalbar
Publisher : Meirina Elisabeth Br Sebayang