Kepolisian Resor (Polres) Sanggau kembali mencatat prestasi gemilang dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama jajaran Polsek Sekayam dan Polsek Entikong berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat lebih dari 18 kilogram di Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Seorang perempuan berinisial HM (47), warga Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, diamankan saat melintas di Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara, tepatnya di Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. HM diduga sebagai kurir yang membawa barang haram tersebut dari kawasan perbatasan.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor Honda Beat. Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pengintaian di jalur yang diduga akan dilalui pelaku.

Petugas kemudian menghentikan pengendara dengan ciri-ciri yang sesuai dan menemukan 17 paket plastik berisi sabu dibungkus lakban merah di dalam dua tas ransel merek Camel Mountain. Sembilan paket disimpan di tas abu-abu, delapan lainnya di tas biru. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa sepeda motor, telepon genggam, STNK, dan satu karung bertuliskan “Penggemuk Ayam Daging 202.”

Total sabu yang disita memiliki berat bruto 18.592,03 gram atau lebih dari 18 kilogram. Nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah di pasaran gelap.

HM mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah seseorang dari luar daerah. Polisi kini masih menelusuri jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba lintas daerah tersebut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, S.Sos, menyebut keberhasilan ini berkat kerja sama tim dan peran aktif masyarakat.

“Kami bergerak cepat setelah mendapat informasi warga dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dalam jumlah besar. Ini bukti bahwa Polres Sanggau tidak main-main dalam memerangi narkoba,” ujar Eko, Minggu (2/11/2025).

Ia menambahkan, modus yang digunakan mengindikasikan adanya sindikat besar yang beroperasi dari wilayah perbatasan.

“Kami akan berkoordinasi dengan Polda Kalbar untuk menelusuri lebih jauh asal dan tujuan barang ini,” katanya.

Eko juga mengapresiasi sinergi antarpolsek serta dukungan masyarakat.

“Setiap laporan warga sangat berharga. Tanpa partisipasi mereka, pengungkapan sebesar ini tentu sulit dilakukan,” ujarnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sanggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres Sanggau dalam menggagalkan peredaran narkotika di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.

“Peredaran narkotika adalah kejahatan yang merusak masa depan bangsa. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tegas Iptu Eko Aprianto.

Sumber : Agus Alfian
Publisher : Nicco Zainal Arsaudi