Polsek Mempawah Hulu terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan melaksanakan patroli dan memberikan imbauan kepada petugas SPBU, Rabu (22/10/2025).
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Mempawah Hulu Ipda Paskarianto, S.H., menegaskan bahwa kegiatan patroli ini difokuskan pada SPBU yang berada di wilayah Kecamatan Mempawah Hulu. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Patroli ini bertujuan untuk mencegah gangguan Kamtibmas dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, khususnya penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ujar Kapolsek.
Ia menambahkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Petugas SPBU kami imbau agar selalu melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting untuk menghindari potensi pelanggaran yang bisa merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Selain pengawasan terhadap distribusi BBM, patroli tersebut juga diarahkan untuk mengantisipasi potensi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi akibat antrean pengisian bahan bakar.
“Upaya ini merupakan bagian dari strategi keamanan untuk memastikan keamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat di wilayah hukum Polsek Mempawah Hulu,” tutup Kapolsek.
Dengan langkah ini, Polsek Mempawah Hulu berharap kesadaran dan kepatuhan semua pihak, khususnya pengelola SPBU, terus meningkat demi kelancaran distribusi BBM bersubsidi yang tepat sasaran.
Sumber : Humas Polres Landak
Publisher : Sherly Ramadhanti

.jpeg)
Tidak ada komentar
Posting Komentar