Sepasang pria dan wanita yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Delta Pawan Polres Ketapang. Penggerebekan dilakukan pada Minggu pagi (14/9/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di sebuah kamar kos di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Kedua pelaku yakni pria berinisial HM (32), warga Desa Sukabangun, Delta Pawan, dan wanita berinisial YAS (31), warga Kecamatan Tumbang Titi. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Delta Pawan IPDA Chepry, S.H. menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di dua lokasi rumah kos berbeda.
-
Lokasi pertama (Kelurahan Sampit): polisi mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti berupa 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,85 gram, 1 bong plastik lengkap, 2 kaca fanbo, 1 tas, 2 handphone, 6 klip plastik kecil, uang tunai Rp100 ribu, serta 1 kunci kos berikut kunci brankas.
-
Lokasi kedua (Kelurahan Kauman): polisi menemukan 1 brankas besi merah berisi 3 plastik sabu dengan berat total 190,64 gram brutto serta 129 butir pil ekstasi berbagai warna yang diakui milik HM.
Dari hasil pemeriksaan, HM mengaku barang tersebut baru dikirim dari Kota Pontianak sehari sebelumnya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Ketapang.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber : Humas Polda Kalbar
Publisher : Nicco Zainal Arsaudi
Tidak ada komentar
Posting Komentar