Kegiatan Layanan Paspor Simpatik yang digelar oleh Kantor Imigrasi Ketapang mendapat respon yang sangat positif dari masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan jumlah pengajuan permohonan paspor yang mencapai 38 permohonan, Sabtu (14/01/2023).
Layanan Paspor Simpatik sendiri merupakan kegiatan yang dilaksanakan setiap Sabtu dan Minggu mulai tanggal 7-22 Januari 2022 dalam rangka menyemarakkan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-73 yang akan jatuh pada tanggal 26 Januari 2023 nanti.
Kepala Kantor Imigrasi Ketapang Catur Adi Putra menjelaskan bahwa digelarnya kegiatan Layanan Paspor Simpatik ini untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara yang ingin mengurus permohonan paspor namun tidak sempat karena kesibukannya di hari kerja Senin-Jumat.
“Pelayanan Paspor Simpatik ditujukan kepada masyarakat yang karena kesibukannya dari Hari Senin sampai dengan Hari Jumat tidak dapat datang ke Kantor Imigrasi, kemudian (Layanan) Paspor Simpatik diperuntukkan bagi masyarakat (Kabupaten) Ketapang, Kabupaten Kayong Utara dan seluruh masyarakat yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ketapang”, ujar Catur Adi Putra Kepala Kantor Imigrasi Ketapang.
Untuk mendapatkan Layanan Paspor Simpatik, masyarakat tidak perlu mendaftarkan diri melalui Aplikasi M-Paspor, cukup datang Ke Kantor Imigrasi Ketapang dengan membawa dokumen persyaratan yang lengkap.
"Bagi masyarakat yang akan datang ke Kantor Imigrasi Ketapang pada hari Sabtu Minggu tersebut dapat membawa persyaratan (seperti) KTP, Kartu Keluarga, Akte Lahir atau Ijazah atau Surat Nikah serta membawa paspor lama bagi pemohon yang sudah memiliki paspor.
Pelayanan paspor simpatik juga ditujukan bagi masyarakat yang tidak memiliki gawai atau yang tidak ingin mengajukan paspor dengan menggunakan aplikasi M-Paspor”, lanjutnya.
Melalui inovasi-inovasi layanan seperti Layanan Paspor Simpatik ini Direktorat Jenderal Imigrasi selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Diharapkan dengan pelayanan paspor simpatik ini, Imigrasi kedepannya dapat selalu meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat serta dapat melakukan inovasi-inovasi dalam rangka digitalisasi pelayanan keimigrasian” tambah Catur.
Layanan Paspor Simpatik yang diselenggarakan oleh Kantor Imigrasi Ketapang ini dibuka sejak pukul 08.00-12.00 Wib dan dikhususkan bagi masyarakat yang akan mengajukan permohonan paspor baru dan penggantian habis masa berlaku. Sedangkan untuk pengajuan permohonan paspor karena hilang dan rusak, masyarakat bisa mengurusnya di hari kerja Senin-Jumat.
(Media Baru TVRI Kalbar)
Tidak ada komentar
Posting Komentar