Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade, menjelaskan bahwa kegiatan ini menyasar sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi bermain layangan oleh warga, khususnya di kawasan padat penduduk Desa Kuala Dua.
"Hasilnya, sebanyak 48 buah layangan, 5 sarung kelayang, 16 gelondongan tali layangan, serta 2 unit gerinda yang diduga digunakan untuk membuat tali gelasan (tali tajam) berhasil diamankan petugas," ujar AIPTU Ade.
Ia menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah preventif untuk menekan potensi bahaya yang ditimbulkan dari permainan layangan, terutama yang menggunakan tali gelasan yang dapat membahayakan pengguna jalan dan jaringan listrik.
“Kami ingin menjaga keselamatan bersama. Layang-layang dengan tali gelasan bukan sekadar permainan, tapi bisa menjadi ancaman serius. Penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala,” tegasnya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya edukasi dalam menjaga ketertiban umum. “Penertiban layangan ini menjadi bagian dari upaya lintas sektor untuk menjaga keselamatan warga, sekaligus mengedukasi masyarakat bahwa permainan tradisional pun harus dilakukan dengan aman dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar