Polres Singkawang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Pada Rabu (06/08/2025), sebanyak 156,88 gram narkotika jenis Shabu dimusnahkan dalam sebuah kegiatan terbuka di halaman Mapolres Singkawang, Jalan Firdaus H. Rais II.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Singkawang KOMPOL Riko Syahputra, S.T., S.I.K., M.H., dan disaksikan oleh perwakilan dari berbagai instansi, seperti Kejaksaan Negeri Singkawang, Badan Narkotika Kota Singkawang, Dinas Kesehatan, LSM, serta praktisi hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus penangkapan tersangka berinisial TE, yang kini telah menjalani proses hukum. Proses pemusnahan dilakukan dengan membuka segel barang bukti, lalu dilakukan uji test kit yang menunjukkan hasil positif mengandung Metamfetamina.
Setelah itu, Shabu dimasukkan ke dalam ember berisi air yang dicampur dengan racun rumput, diaduk hingga larut, dan dibuang ke septic tank sebagai bentuk penghancuran permanen.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kami ingin menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika,” tegas KOMPOL Riko Syahputra di hadapan awak media.
Selain barang bukti yang dimusnahkan, satu paket Shabu seberat 1 gram dan enam butir ekstasi seberat 2,21 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan dan pengujian laboratorium forensik.
Pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol komitmen Polres Singkawang dalam mewujudkan "Singkawang Bersinar" (Bersih Narkoba) serta sebagai bentuk sinergi antar-lembaga dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
“Kami berharap tindakan ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang coba-coba bermain-main dengan narkoba di wilayah hukum Polres Singkawang,” pungkas Riko.
Sumber : Humas Polres Singkawang
Publisher : Meirina Elisabeth Br. Sebayang
Tidak ada komentar
Posting Komentar