Satreskrim Polres Landak menyerahkan tersangka berinisial A beserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Landak dalam proses Tahap II perkara pembunuhan berencana yang terjadi pada awal Mei 2025.
Tersangka A diduga kuat terlibat dalam pembunuhan terhadap korban bernama Andi, anak dari Pendi, yang terjadi pada Jumat sore, 2 Mei 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, di area perkebunan kelapa sawit di Dusun Bagak, Desa Bagak, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak.
Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi, S.H., mewakili Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., membenarkan bahwa penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.
“Hari ini kami melaksanakan Tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Landak untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Heri Susandi.
Ia menambahkan, penanganan perkara ini telah mengikuti prosedur hukum dengan dukungan alat bukti yang kuat dan kerja sama lintas instansi. “Kasus ini menjadi atensi karena tergolong tindak pidana berat. Kami berharap proses persidangan nanti berjalan lancar dan memberi rasa keadilan bagi keluarga korban,” tutupnya.
Saat ini, Kejari Landak telah menerima tersangka untuk segera diproses dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber : Humas Polres Landak
Publisher : Darius Tarigan
Tidak ada komentar
Posting Komentar