Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu lintas provinsi berhasil digagalkan oleh Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya. Seorang pemuda berinisial RN (21), warga Kalimantan Tengah, ditangkap saat hendak meninggalkan wilayah Kubu Raya menggunakan kendaraan umum tujuan Palangkaraya, Sabtu malam (2/8/2025).

Penangkapan dilakukan di Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, sekitar pukul 21.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket sabu seberat total 58,14 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam yang telah dimodifikasi secara khusus.

Pelaku RN kami amankan saat tengah menunggu kendaraan menuju Palangkaraya. Dari hasil pemeriksaan ditemukan dua paket sabu yang ia sembunyikan di pakaian dalamnya,” ungkap Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mewakili Kasat Narkoba AKP Sagi, Rabu (6/8/2025).

RN diketahui merupakan bagian dari jaringan narkoba lintas provinsi yang menggunakan pola komunikasi terselubung. Seluruh instruksi dikirim melalui aplikasi WhatsApp tanpa adanya tatap muka antara pengendali dan kurir.

Modusnya sangat tertutup. RN tidak mengenal siapa pengirim ataupun penerima paket. Ia hanya menerima instruksi via WhatsApp dan diarahkan untuk menyerahkan barang ke lokasi tertentu,” jelas Ade.

Sebagai kompensasi, RN dijanjikan upah Rp10 juta hingga Rp20 juta jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke tujuan. Namun aksinya lebih dulu terendus dan dihentikan polisi.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti dua klip plastik sabu, satu plastik tisu oranye-kuning yang digunakan untuk menyamarkan paket, serta satu unit ponsel Vivo yang diduga menjadi alat komunikasi RN dengan jaringannya.

Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba makin rapi dan sulit terdeteksi. Namun kami tidak tinggal diam. Penelusuran terhadap aktor intelektual di balik sindikat ini sedang berlangsung,” tegas Aiptu Ade.

Polisi menduga kuat bahwa RN hanyalah pion dari jaringan yang lebih besar. Pihak Satres Narkoba kini tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap identitas pengendali utama.

Ini bukti komitmen kami untuk memberantas narkotika, apalagi Kubu Raya merupakan jalur strategis lintas provinsi bahkan negara. Jika tidak dicegah, narkoba ini bisa menghancurkan masa depan generasi muda,” lanjut Ade.

Atas perbuatannya, RN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Sumber : Humas Polres Kubu Raya 
Publisher : Aprilia Tika Anggitia