Polres Sambas berhasil mengamankan tiga orang pelaku dewasa dan dua anak pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025, menyusul laporan resmi yang diajukan keluarga korban pada 16 Mei 2025.
Kapolres Sambas AKBP Bayu Jati Wibowo, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Sadoko Kasih, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah orang tua korban menerima informasi dari teman anaknya terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami korban.
Menanggapi laporan tersebut, Unit Lidik Polres Sambas langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap kelima terduga pelaku di kantor desa setempat.
“Kami bertindak cepat setelah mendapatkan laporan dan informasi yang valid. Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan seksual,” tegas AKP Sadoko.
Hasil awal penyelidikan mengungkap bahwa korban dipaksa melakukan hubungan seksual oleh beberapa pelaku, yang terjadi pada 21 April 2025. Insiden ini baru terungkap setelah korban berani bercerita kepada teman dekatnya, yang kemudian menyampaikannya kepada pihak keluarga.
“Kita sangat mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya untuk melapor. Ini langkah penting dalam memutus rantai kekerasan seksual,” tambah AKP Sadoko.
Saat ini, penyidikan masih berlangsung untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses secara hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres Sambas juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan kejahatan seksual, khususnya terhadap anak-anak, guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama,” tutup Kasi Humas Polres Sambas.
Sumber : Humas Polres Sambas
Publish : Nicco Zainal Arsaudi
Tidak ada komentar
Posting Komentar