Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, memberikan arahan dalam kegiatan Ekspose Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kayong Utara Tahun 2025–2029 yang dilaksanakan Kamis, 22/05/2025 di Ruang Rapat Bupati, 

Dalam arahannya, Bupati Romi menegaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan tahapan krusial untuk menjabarkan visi dan misi kepala daerah terpilih ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah yang bersifat teknokratis dan terukur.

“Visi dan misi yang disampaikan saat Pilkada merupakan dokumen politik. Ketika pasangan calon dinyatakan terpilih, maka dokumen tersebut harus diterjemahkan ke dalam RPJMD yang bersifat teknokratis. Ini bukan hal mudah, karena sering kali bahasa politik tidak selalu sejalan dengan bahasa teknis pemerintahan. Namun Alhamdulillah, visi misi Romi-Amru telah selaras,” ujar Bupati.

Bupati Romi juga mengingatkan pentingnya ketepatan waktu dalam proses penyusunan RPJMD agar sesuai dengan kaidah dan tahapan yang ditetapkan. Menurutnya, setiap program dan kegiatan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti Term of Reference (TOR) atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk menjadi bahan dalam menilai relevansi dan urgensi sebuah kegiatan serta menjamin akuntabilitas.

“Penggunaan TOR dan KAK seyogyanya wajib tersedia sebagai dokumen yang memberikan gambaran tentang urgensi dan relevansi sebuah program kegiatan termasuk indikator target capaian yang terukur sebagaimana kaedah perencanaan pembangunan. Hal ini tentunya juga perwujudan aspek akuntabilitas dalam proses perencanaan.

Lebih lanjut, Bupati Romi menyoroti pentingnya pendekatan yang digunakan konsisten dan mempunyai landasan ilmiah yang sesuai terlebih lagi dalam menentukan target indikator pembangunan. Ia mencontohkan target indeks kesalehan sosial dan usia harapan hidup yang harus disusun berdasarkan metodologi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Misalnya, jika kita menetapkan target indeks kesalehan sosial naik dari 77,87 menjadi 78,55 pada tahun 2026, maka harus dijelaskan pendekatan apa yang digunakan. Begitu pula dengan target usia harapan hidup, jika dinaikkan dari 72,77 tahun menjadi 73 tahun, kita harus juga memahami faktor-faktor apa yang membentuk angka angka tersebut sehingga ada acuan dalam perumusan program dan kegiatan serta alokasi anggaran,” kata Romi.

Ia juga mengingatkan agar tim perencana berhati-hati dalam menghitung kebutuhan anggaran dalam RPJMD agar tidak melebihi kemampuan fiskal daerah.

“Jangan sampai RPJMD mengajukan kebutuhan anggaran sampai Rp2 triliun, sementara kemampuan APBD kita hanya Rp900 miliar. Kita perlu realistik, optimistis, namun tetap berdasarkan data dan kapasitas yang ada,” tegasnya.

Di akhir arahannya, Bupati Romi menekankan pentingnya koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam memahami dan menginternalisasi dokumen RPJMD.

“RPJMD harus menjadi rujukan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran dalam setiap tahun. Jika tidak dikawal, maka kerja keras kita akan sia-sia. Untuk itu, saya harap seluruh OPD memahami, mensosialisasikan, dan mengawal implementasi dokumen ini dengan baik,” pungkasnya.

Sebagai penutup, Bupati Romi menegaskan bahwa seluruh proses ini merupakan bagian dari visi besar pemerintahan Romi-Amru dalam membangun sistem pemerintahan yang kuat sesuai dengan salah satu janji politiknya yaitu penguatan tata kelola pemerintahan untuk mewujudkan efisiensi, efektivitas, dan keberlanjutan pembangunan daerah. 

Sumber : Prokopim Setda KKU
Publisher : Darius Tarigan