Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, menerima secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat. Penyerahan berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Kalbar, Pontianak, Senin (26/5/2025).

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Kalbar, Sri Haryati, kepada Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, serta Ketua DPRD Kayong Utara, Surya Aditya. Kegiatan ini merupakan bagian dari mandat konstitusional BPK dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah kepala daerah se-Kalimantan Barat, unsur pimpinan DPRD, serta perwakilan perangkat daerah masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kayong Utara, Romi Wijaya, menyampaikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemerintah Kabupaten Kayong Utara. Ia mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran perangkat daerah yang telah menjalankan tata kelola keuangan secara optimal.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kayong Utara yang telah optimal melakukan tata kelola keuangan daerah. Hasil WTP ini merupakan hasil capaian dan kinerja semuanya,” ujar Romi.


Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya menjaga konsistensi dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan bertanggung jawab demi peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Saya berharap ke depannya agar semuanya tetap komitmen untuk semakin meningkatkan kualitas tata kelola keuangan, karena hal ini juga bagian dari ikhtiar untuk mewujudkan Kayong Utara yang lebih baik melalui penguatan tata kelola pemerintahan dan keuangan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalbar, Sri Haryati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa LHP atas LKPD disusun untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Pemeriksaan ini juga bertujuan untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

“Tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah untuk menilai apakah laporan keuangan telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, serta untuk mengukur efektivitas pengelolaan keuangan daerah dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan,” jelas Sri Haryati.

Melalui penyerahan LHP ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangannya, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Sumber : Prokopim Setda KKU 
Publisher : Darius Tarigan