Aktivitas bermain layangan yang kian marak di sejumlah wilayah Kota Pontianak kembali mendapat perhatian serius dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dalam operasi penertiban yang digelar di Jalan Karet, Kecamatan Pontianak Barat pada Sabtu sore (24/5/2025), petugas berhasil mengamankan lebih dari 50 layangan beserta benang gelondongan.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, mengungkapkan keprihatinannya atas masih banyaknya warga yang bermain layangan meskipun sudah ada imbauan dan penertiban rutin.

“Kami nyaris setiap hari melakukan razia, tapi aktivitas ini belum juga mereda. Ini bukan sekadar gangguan ketertiban, tapi sudah membahayakan nyawa,” ujarnya.

Ahmad mengingatkan agar masyarakat lebih bijak dan tidak hanya memikirkan hiburan semata, tanpa memperhatikan risiko bagi orang lain. Ia menekankan pentingnya empati dalam bertindak.

“Bayangkan kalau yang terkena tali layangan itu anggota keluarga kita sendiri anak, istri, atau saudara. Bermain layangan memang menyenangkan, tapi jangan sampai mencelakakan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dampak luas yang ditimbulkan, mulai dari kecelakaan pengguna jalan akibat benang gelasan hingga padamnya listrik karena tali kawat layangan menyentuh jaringan listrik. Kondisi ini telah merugikan masyarakat, bahkan menimbulkan korban jiwa di beberapa kasus.


Ahmad menambahkan, kendala utama dalam penertiban adalah keterbatasan jumlah personel dibandingkan luasnya wilayah yang harus diawasi. Namun pihaknya tetap berkomitmen melakukan patroli secara berkelanjutan.

“Kami kembali mengimbau dengan sangat kepada seluruh warga Pontianak, hentikan bermain layangan. Keselamatan bersama harus menjadi prioritas,” tutupnya.

Sumber : Prokopim
Publisher : Darius Tarigan