Upaya menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif terus dilakukan Polsek Nanga Tayap. Kali ini, bersama jajaran Pemerintah Desa Betenung, Polsek menggelar kegiatan himbauan sekaligus penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlokasi di Manjak, Dusun Sungai Demit, Desa Betenung, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Senin (14/4/2025).

Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas laporan masyarakat terkait maraknya kegiatan pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Dalam kegiatan tersebut hadir perwakilan Polsek Nanga Tayap, yakni Kanit Reskrim dan Bhabinkamtibmas Desa Betenung, bersama Kepala Desa Betenung, perangkat desa, dan Kepala Dusun setempat.

Pendekatan dilakukan secara humanis dan persuasif, dengan mengimbau para pelaku untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan ilegal. Warga sekitar juga diedukasi mengenai bahaya PETI, baik dari sisi kerusakan lingkungan, risiko kesehatan, hingga dampaknya terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Kapolsek Nanga Tayap AKP Adi Sudirman melalui Kanit Reskrim menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal yang mengedepankan edukasi. 

“Kami ingin mengubah pola pikir masyarakat, bahwa praktik PETI bukan solusi jangka panjang. Kesadaran hukum dan pemahaman akan dampaknya harus ditanamkan sejak dini,” tegasnya.


Kepala Desa Betenung turut menyambut baik kolaborasi ini dan menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya penegakan hukum. 

“Kami siap bersinergi dengan Polsek dan akan terus melakukan pembinaan kepada warga agar wilayah kami bersih dari praktik PETI,” ungkapnya.

Penertiban berlangsung dengan aman dan tertib. Ke depan, Polsek Nanga Tayap memastikan pengawasan dan patroli akan terus digencarkan demi mencegah munculnya kembali aktivitas PETI di wilayah Desa Betenung dan sekitarnya.

Sumber : Humas Polres Ketapang 
Publisher : Darius Tarigan