Dalam upaya mendorong Kota Pontianak sebagai destinasi kuliner halal, Pemerintah Kota Pontianak bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI Kalimantan Barat untuk memfasilitasi penerbitan 100 sertifikat halal bagi pelaku UMKM. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Ruang VIP Wali Kota, Rabu (30/4/2025).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menyebut program ini bagian dari komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem usaha halal, tidak hanya di sektor makanan, tetapi juga kosmetika dan obat-obatan.
"Kami ingin Pontianak dikenal sebagai kota ramah halal. Nantinya akan ada kawasan kuliner halal yang mudah dikenali masyarakat dengan sertifikasi yang jelas," ujarnya.
Pemkot juga akan memberikan layanan sertifikasi halal secara gratis bagi UMKM yang memenuhi syarat. Wali Kota menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh tentang kehalalan, mulai dari bahan hingga proses produksi.
"Halal itu menyangkut keseluruhan proses, termasuk cara penyembelihan. Itu sebabnya penting bagi pelaku usaha memahami standar yang ditetapkan," jelasnya.
Ketua LPPOM MUI Kalbar, Muhammad Agus Wibowo, menyatakan lembaganya siap mendukung program ini melalui pelatihan, pendampingan, dan sertifikasi produk UMKM.
“LPPOM MUI akan memastikan proses sertifikasi berjalan sesuai prosedur, termasuk pembinaan dan pelatihan penyelia halal,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya perluasan akses informasi dan edukasi halal kepada pelaku usaha dan masyarakat luas, termasuk melalui media dan sekolah.
“Kami ingin produk halal tumbuh luas dan mudah dijangkau masyarakat, serta memperkuat daya saing UMKM,” pungkasnya.
Sumber : Prokopim
Publisher : Darius Tarigan
Tidak ada komentar
Posting Komentar