Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, mengimbau masyarakat Kecamatan Pontianak Timur untuk tidak bermain adu layangan, terutama yang menggunakan benang gelasan atau sejenisnya. Ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut dapat membahayakan banyak orang dan telah memakan korban.

"Beberapa hari yang lalu, seorang anak berusia tiga tahun menjadi korban benang gelasan hingga harus menjalani operasi dengan biaya Rp16 juta. Jika sekadar hobi menggunakan layangan hias dengan benang biasa, itu berbeda. Namun, banyak yang justru bermain dengan niat adu layangan, bahkan mengarah ke perjudian," ujarnya setelah menyerahkan bantuan operasional bagi RT, RW, dan kader Posyandu se-Kecamatan Pontianak Timur, Senin (24/3/2025).

Bahasan menegaskan bahwa larangan bermain layangan di wilayah Kota Pontianak telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum. Pemerintah Kota Pontianak, bekerja sama dengan kepolisian dan TNI, rutin menggelar razia untuk menindak pelanggar.

"Ini merupakan komitmen kami untuk menjaga ketertiban dan keselamatan warga. Jika ada kegiatan berisiko seperti adu layangan, pasti akan kami tindak," tegasnya.

Selain membahas soal larangan adu layangan, Bahasan juga mengingatkan warga Pontianak Timur agar taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia menyebutkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak masih rendah, padahal kontribusi pajak sangat penting untuk pembangunan daerah.

"Jangan menunggak bertahun-tahun hingga terasa berat. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan," jelasnya.

Ia juga menyoroti pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak yang mencapai 5,14 persen sejak awal tahun 2025. Angka ini menjadi modal positif bagi pembangunan kota, terutama dengan dukungan masyarakat melalui pajak.


Dalam kesempatan tersebut, Bahasan mengungkapkan rencana kenaikan insentif bagi RT/RW dari Rp1,5 juta menjadi Rp6 juta per tahun. Rencana ini akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) dan menjadi bagian dari program 100 hari kerja bersama Wali Kota Edi Rusdi Kamtono.

"Kenaikan ini sebagai bentuk apresiasi kepada RT/RW yang berperan sebagai ujung tombak pemerintahan. Kami ingin mereka lebih termotivasi dalam membantu masyarakat, baik dalam bidang infrastruktur, sosial budaya, keagamaan, kesehatan, dan lainnya," pungkasnya.

Sumber : Kominfo
Publisher : Darius Tarigan