Guna memastikan lingkungan Lembaga Pemasyarakatan tetap aman dan bebas dari gangguan kamtibmas, personel Polsek Delta Pawan bersama jajaran petugas Lapas Kelas IIB Ketapang menggelar kegiatan penggeledahan di kamar hunian warga binaan, Rabu (16/4/2025).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah deteksi dini terhadap kemungkinan adanya barang-barang terlarang di dalam lapas, seperti senjata tajam, alat komunikasi ilegal, dan narkoba. Penggeledahan berlangsung dengan pendekatan yang humanis dan tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak warga binaan.

Tim gabungan menyisir beberapa blok hunian secara menyeluruh, memeriksa setiap sudut kamar dan barang pribadi warga binaan untuk memastikan tidak ada barang berbahaya yang disembunyikan.

Kapolsek Delta Pawan melalui Bhabinkamtibmas menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata sinergitas antara Polri dan pihak Lapas dalam menjaga keamanan serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang tertib dan aman.

“Dukungan kami dalam pengamanan ini adalah bentuk komitmen bersama untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang dan menciptakan suasana lapas yang kondusif,” ujarnya.


Kepala Lapas Kelas IIB Ketapang pun menyampaikan apresiasinya atas keterlibatan Polsek Delta Pawan dalam kegiatan ini. Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menjaga disiplin, integritas, dan keamanan di lingkungan Lapas.

Dari hasil penggeledahan, tidak ditemukan adanya barang berbahaya atau terlarang. Seluruh proses berjalan dengan lancar, aman, dan tertib.

Sumber : Humas Polres Ketapang
Publisher : Darius Tarigan