Polsek Marau Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan barang bukti seberat 7,5 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial PD (25) serta seorang anak remaja yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui Kapolsek Marau IPDA Septo Suria, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, petugas menerima informasi bahwa PD kerap menyimpan dan membawa sabu di rumahnya yang berlokasi di Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan pelaku di dalam rumahnya. Saat petugas hendak melakukan penggeledahan, seorang anak remaja terlihat keluar dengan tergesa-gesa. Setelah dilakukan pemeriksaan yang disaksikan perangkat desa, petugas menemukan tiga klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu di saku celana anak tersebut. Anak tersebut mengaku sering diperintah oleh PD untuk mengantarkan paket sabu kepada pembeli.
Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan PD yang bersembunyi di kamar. Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan lima klip plastik berisi sabu. Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berjumlah delapan klip plastik dengan berat total 7,5 gram beserta perlengkapan lainnya.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. PD dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara itu, penanganan terhadap anak remaja akan disesuaikan dengan sistem peradilan anak.
IPDA Septo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Marau dan Air Upas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.
Publisher : Meirina Elisabeth Br Sebayang


Tidak ada komentar
Posting Komentar