Aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Pemerintah Kecamatan Singkawang Selatan melakukan penertiban terhadap selang-selang Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang melintasi badan jalan di wilayah Kelurahan Sagatani, Selasa (10/6/2025). Langkah ini diambil sebagai respons cepat atas keluhan warga terkait gangguan lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.
Penertiban dimulai pukul 09.30 WIB di Jl. Sagatani Rantau Sibaju, RT 01/RW 01, dan melibatkan berbagai unsur penting, di antaranya Kabag Ops Polres Singkawang Kompol Eko Andi Sutejo, Kasat Samapta AKP Rusmail, Camat Singkawang Selatan Apriyanto, Kapolsek AKP R. Moh. Walidu, Danramil Peltu Kemal Lukmansyah, serta Lurah Sagatani M. Naziri.
Menurut aparat, keberadaan selang-selang PETI yang terbentang di atas badan jalan tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengendara.
“Aktivitas PETI ini tidak hanya ilegal, tapi juga meresahkan dan membahayakan warga. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas salah satu petugas di lokasi.
“Kami butuh partisipasi warga. Jangan biarkan aktivitas ilegal ini merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan kita bersama,” ujar Camat Apriyanto.
Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan terkendali. Tiga Pilar Kecamatan Singkawang Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menindak segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk PETI, demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Sumber : Humas Polres Singkawang
Publisher : Sherly Ramadanti
Tidak ada komentar
Posting Komentar